Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari
Jakarta
– Bareskrim Polri bersama Polda jajaran kembali mengungkap tindak
pidana penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi dalam periode 7 hingga 20
April 2026. Dalam kurun waktu 13 hari tersebut, aparat berhasil
mengamankan 330 tersangka di 223 tempat kejadian perkara (TKP).
Hal
ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakabareskrim Polri
Irjen Pol. Nunung Syaifuddin, didampingi Dirtipidter Bareskrim Polri
Brigjen Pol. Moh. Irhamni, serta dihadiri sejumlah perwakilan instansi
terkait, Selasa (21/4).
Dalam sambutannya, Wakabareskrim Polri
menyampaikan bahwa pemerintah terus berupaya menjaga ketahanan energi
nasional dengan mempertahankan stabilitas harga BBM dan LPG bersubsidi
agar tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah dinamika global.
Namun, ia menegaskan masih terdapat pihak-pihak yang menyalahgunakan subsidi negara untuk kepentingan pribadi.
“Modus
yang dilakukan antara lain dengan menimbun, memindahkan, mengoplos,
memodifikasi tabung, memanipulasi dokumen angkutan, hingga menjual
kembali dengan harga industri untuk memperoleh keuntungan berlipat,”
ujar Irjen Pol. Nunung Syaifuddin.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepentingan rakyat.
“Setiap
liter BBM dan setiap tabung LPG bersubsidi yang disalahgunakan
sejatinya adalah hak masyarakat kecil petani, nelayan, pedagang, sopir
angkutan, dan kelompok rentan lainnya yang dirampas demi keuntungan
segelintir pihak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Polri menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan di sektor energi.
“Siapapun
yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, penampung, maupun aktor
di balik layar, akan ditindak tegas dan diproses hingga tuntas,”
lanjutnya.
Selain pengungkapan terbaru, sepanjang periode 2025
hingga 2026 tercatat sebanyak 65 SPBU terlibat dalam tindak pidana
penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, dengan rincian 46 perkara telah
dinyatakan lengkap (P21) dan 19 masih dalam proses penyidikan.
Akibat perbuatan para pelaku, negara mengalami kerugian, distribusi energi terganggu, dan masyarakat menjadi korban.
“Keluhan
terkait kelangkaan LPG 3 kg, kesulitan memperoleh solar subsidi, hingga
antrean panjang di SPBU menjadi dampak nyata dari praktik ilegal
tersebut,” ungkap Wakabareskrim.
Dalam periode 7–20 April 2026, aparat turut mengamankan barang bukti berupa:
- 403.158 liter solar
- 58.656 liter pertalite
- 8.473 tabung LPG 3 kg
- 322 tabung LPG 5,5 kg
- 4.441 tabung LPG 12 kg
- 110 tabung LPG 50 kg
- 161 unit kendaraan (R4/R6)
Kerugian negara pada periode ini diperkirakan mencapai Rp243.069.600.800.
Dirtipidter
Bareskrim Polri Brigjen Pol. Moh. Irhamni menjelaskan, para pelaku
menggunakan berbagai modus dalam menjalankan aksinya.
“Pembelian
berulang BBM subsidi dari berbagai SPBU kemudian ditimbun dan dijual
kembali untuk kepentingan industri, penggunaan kendaraan modifikasi
dengan tangki besar, penggunaan plat nomor palsu untuk memanipulasi
barcode, serta kerja sama dengan oknum petugas SPBU untuk mendapatkan
kuota,” jelasnya.
Sementara untuk LPG, modus yang dilakukan adalah pemindahan isi tabung 3 kg ke tabung non-subsidi.
“Pemindahan
isi tabung gas LPG 3 kg ke dalam tabung 12 kg dan 50 kg, kemudian
dijual sebagai LPG non-subsidi,” tambah Brigjen Irhamni.
Penindakan ini tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan distribusi ilegal yang terorganisir.
Polri
menegaskan akan konsisten dalam menindak seluruh jaringan
penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi, termasuk dengan menerapkan pasal
berlapis.
“Kami memerintahkan kepada seluruh penyidik untuk
menelusuri aliran dana dan keuntungan hasil kejahatan dengan menerapkan
pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), bekerja sama dengan PPATK,”
tegas Wakabareskrim Polri.
Polri juga terus memperkuat sinergi
dengan berbagai kementerian dan lembaga, seperti Kejaksaan Agung RI,
PPATK, Puspom TNI, Pertamina, dan SKK Migas.
Dalam kesempatan tersebut, masyarakat dan media juga diajak untuk turut berperan aktif dalam pengawasan distribusi energi.
“Segera
laporkan apabila menemukan praktik penimbunan, pengoplosan, modifikasi
tabung, penjualan BBM subsidi di atas harga resmi, maupun distribusi LPG
3 kg yang tidak wajar,” imbau Wakabareskrim Polri.
Menutup pernyataannya, Wakabareskrim Polri menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelaku penyalahgunaan subsidi energi.
“Tidak
ada kompromi terhadap pelaku penyalahgunaan BBM dan LPG bersubsidi.
Jangan pernah menganggap subsidi negara sebagai celah untuk mencari
keuntungan pribadi,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan komitmen tegas dalam pemberantasan praktik ilegal tersebut.
“Zero Tolerance terhadap mafia BBM dan LPG subsidi. Kalian nekad, kami tindak tegas.”
Polri
memastikan akan terus menegakkan hukum secara tegas, profesional,
transparan, dan berkeadilan demi menjaga kepentingan negara dan
kesejahteraan masyarakat.

Komentar
Posting Komentar