Polri Bentuk Satgas Haji dan Umrah, Antisipasi Penipuan dan Pemberangkatan Ilegal
Jakarta
– Polri resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Haji dan Umrah sebagai
langkah konkret dalam memperkuat perlindungan jemaah serta menindak
berbagai praktik penyelenggaraan ibadah haji ilegal. Pembentukan satgas
ini merupakan tindak lanjut dari hasil koordinasi antara Polri dan
Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia.
Wakabareskrim
Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, menyampaikan bahwa Polri berkomitmen
penuh untuk mendukung kesuksesan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447
Hijriah/2026 Masehi.
“Polri berkomitmen mendukung dan
menyukseskan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi
agar berjalan dengan aman, tertib, dan nyaman bagi seluruh jemaah haji
Republik Indonesia,” ujar Irjen Nunung dalam keterangannya, Jumat
(17/4).
Ia menjelaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji saat ini
berada dalam dinamika strategis global, termasuk kondisi geopolitik di
kawasan Timur Tengah yang berdampak pada biaya transportasi, akomodasi,
dan logistik. Selain itu, penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2025 juga menuntut peningkatan pengawasan dan sinergi antar
lembaga, khususnya terkait praktik haji non-kuota dan non-prosedural.
Menurut
Irjen Nunung, penyelenggaraan haji tidak hanya menyangkut aspek ibadah,
tetapi juga perlindungan warga negara, citra bangsa, serta kepercayaan
internasional.
“Satgas ini menjadi instrumen strategis dalam
memastikan perlindungan jemaah sekaligus penegakan hukum terhadap
pelanggaran penyelenggaraan haji yang terjadi,” tegasnya.
Indonesia
sendiri memperoleh kuota sekitar 221.000 jemaah pada tahun 2026, yang
menjadi salah satu terbesar di dunia. Tingginya animo masyarakat ini
diakui turut menghadirkan tantangan serius, terutama dalam aspek
pengawasan dan potensi penyimpangan.
Dalam pemantauan yang
dilakukan, Polri menemukan berbagai modus operandi yang marak terjadi.
Modus tersebut antara lain penyalahgunaan visa non-haji seperti visa
ziarah dan visa kerja, di mana calon jemaah diberangkatkan satu tahun
sebelumnya untuk mendapatkan izin tinggal (ighomah) yang kemudian
digunakan untuk berhaji. Selain itu, terdapat penawaran haji tanpa antre
(0 tahun) dengan biaya tinggi yang tidak sesuai ketentuan resmi,
menggunakan visa furoda, mujamalah, dan/atau visa amil yang sebenarnya
tidak dipungut biaya oleh Pemerintah Arab Saudi.
Polri juga
menemukan praktik penggunaan visa dari negara lain seperti Malaysia,
Filipina, Brunei Darussalam, dan negara lainnya untuk memberangkatkan
Warga Negara Indonesia secara ilegal melalui negara tersebut menuju Arab
Saudi.
Tak hanya itu, ditemukan pula kasus jemaah gagal
berangkat dari sejumlah embarkasi internasional seperti Jakarta,
Surabaya, Batam, dan Makassar, serta penelantaran jemaah di luar negeri
tanpa kejelasan akomodasi, transportasi, maupun kepastian pelaksanaan
ibadah. Modus lain yang turut teridentifikasi adalah skema ponzi atau
penipuan keuangan dengan menggunakan dana jemaah baru untuk
memberangkatkan jemaah lama, serta penggelapan dana jemaah dengan dalih
force majeure untuk menghindari kewajiban pengembalian dana.
“Modus
ini kerap dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan praktik
penipuan dan pemberangkatan non-prosedural yang merugikan masyarakat,”
ungkap Nunung.
Selain itu, maraknya biro perjalanan haji dan
umrah ilegal juga menjadi perhatian serius. Biro ilegal tersebut umumnya
tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) maupun
Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) resmi, menggunakan
identitas, logo, atau afiliasi palsu, menawarkan paket yang tidak
transparan dan tidak sesuai ketentuan, serta tidak memiliki standar
pelayanan dan perlindungan jemaah.
Sebagai langkah penanganan,
Satgas Haji Polri mengedepankan tiga strategi utama, yakni upaya
preemtif, preventif, dan penegakan hukum.
Dalam upaya preemtif,
Polri melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait
prosedur resmi ibadah haji serta meningkatkan literasi publik terhadap
modus penipuan. Sementara itu, langkah preventif dilakukan melalui
pengawasan bersama dan koordinasi lintas sektor dengan kementerian
terkait, imigrasi, serta maskapai.
Di sisi lain, penegakan hukum
dilakukan secara tegas terhadap pelaku penipuan, penggelapan, dan
penyalahgunaan dokumen, termasuk penertiban biro perjalanan ilegal.
“Bareskrim
Polri berkolaborasi dengan Kementerian Haji dan Umrah dalam upaya
penegakan hukum terhadap segala bentuk pelanggaran penyelenggaraan
ibadah haji,” jelasnya.
Berdasarkan data tahun 2026, tercatat
sebanyak 77 aduan terkait haji dan umrah, dengan 21 kasus telah
diselesaikan dan sisanya masih dalam proses penanganan.
Menutup
keterangannya, Nunung mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan
memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi.
“Kami
mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk memastikan
pendaftaran ibadah haji dilakukan melalui jalur resmi, memverifikasi
legalitas biro perjalanan, tidak tergiur dengan tawaran haji tanpa
antre, serta selalu memastikan penggunaan visa haji resmi,” tutupnya.
Polri
menegaskan akan terus hadir dan bersinergi dengan seluruh pemangku
kepentingan guna memastikan penyelenggaraan ibadah haji berjalan aman,
tertib, dan memberikan perlindungan maksimal bagi seluruh jemaah
Indonesia.

Komentar
Posting Komentar