Sidang KKEP Putuskan Sanksi untuk Briptu Danang Setiawan terkait Penanganan Unjuk Rasa
Jakarta
– Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menggelar sidang
Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) terhadap terduga pelanggar Briptu Danang
Setiawan, S.H. anggota Korbrimob Polri (mantan Bintara Angkutan
Batalyon D Pelopor Satuan Brimob Polda Metro Jaya). Sidang berlangsung
pada Selasa (30/9/2025) pukul 10.45 hingga 15.30 WIB di ruang sidang
Divpropam Polri, Gedung TNCC lantai 1 Mabes Polri.
Komisi sidang
dipimpin oleh Ketua Komisi Brigjen Pol Agus Wijayanto, S.H., S.I.K.,
M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi Kombes Pol Heri Setyawan, S.I.K.,
M.H., serta tiga anggota lainnya yakni AKBP Rusdi Batubara, S.T., AKBP
Christian Tonato, S.Sos., M.H., dan Kompol Djoko Suprianto, S.H.
Dalam
sidang, turut dihadirkan empat saksi yaitu Aipda M. Rohyani, Bripda
Mardin, Bharaka Yohanes, serta Bharaka Jana Edi Bintoro, S.E.
Perbuatan
yang disangkakan kepada Briptu Danang adalah tidak mengingatkan Kompol
Kosmas K. Gae, S.H. selaku Danyongas maupun Bripka Rohmad sebagai
pengemudi kendaraan rantis dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta
pada 28 Agustus 2025. Kelalaian tersebut mengakibatkan adanya korban
jiwa bernama Affan Kurniawan. Atas perbuatannya, Briptu Danang
dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022
tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Majelis
KKEP menjatuhkan putusan berupa sanksi etika dan administratif. Sanksi
etika meliputi pernyataan bahwa perbuatan pelanggar sebagai perbuatan
tercela serta kewajiban meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP
dan tertulis kepada pimpinan Polri. Sedangkan sanksi administratif
dijatuhkan berupa penempatan dalam tempat khusus selama 20 hari, yang
telah dijalani sejak 29 Agustus hingga 17 September 2025 di ruang Patsus
Biroprovos Divpropam Polri dan Korbrimob Polri.
Kabag Penum
Divhumas Polri Kombes Pol Erdi A. Chaniago menyampaikan bahwa putusan
ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menegakkan kode etik dan
profesionalisme anggota.
“Sidang KKEP ini menunjukkan bahwa
setiap anggota Polri yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik akan
diproses secara transparan dan diberikan sanksi sesuai aturan yang
berlaku,” ujar Kombes Pol Erdi.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa
sanksi bukan hanya bersifat pembinaan, tetapi juga sebagai pengingat
bagi seluruh personel Polri untuk lebih profesional dan bertanggung
jawab dalam menjalankan tugas.
“Polri ingin memastikan setiap
tindakan anggota di lapangan harus sesuai SOP, sehingga tidak
menimbulkan dampak yang merugikan masyarakat maupun institusi. Putusan
ini diharapkan menjadi pelajaran berharga,” tegasnya.
Dalam sidang tersebut, Briptu Danang Setiawan menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan oleh majelis.

Komentar
Posting Komentar