Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 Jadi Pedoman Penindakan Aksi Penyerangan terhadap Polri
Jakarta
– Kepolisian Negara Republik Indonesia resmi menerbitkan Peraturan
Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penindakan Aksi Penyerangan terhadap
Polri. Regulasi ini menjadi pedoman normatif bagi personel Polri dalam
menghadapi ancaman penyerangan yang berpotensi membahayakan jiwa,
merusak fasilitas, maupun mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Penerbitan Perkap ini dilandasi kebutuhan untuk
memberikan dasar hukum yang jelas, tegas, dan terukur terhadap setiap
tindakan penindakan yang dilakukan anggota Polri di lapangan. Dalam
konsiderans disebutkan, Polri kerap berhadapan dengan situasi yang
mengancam keselamatan diri, keluarga, maupun fasilitas kepolisian,
sehingga diperlukan langkah penanganan dan penindakan agar dampaknya
tidak semakin meluas.
Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol.
Erdi A. Chaniago, menegaskan bahwa Perkap ini bukan hanya reaktif atas
satu peristiwa, melainkan pedoman menyeluruh yang bersifat antisipatif
dan preventif.
“Perkap Kapolri Nomor 4 Tahun 2025 ini disusun
untuk memberikan pedoman jelas bagi anggota Polri ketika menghadapi aksi
penyerangan. Jadi bukan sekadar merespons satu kejadian, melainkan
upaya antisipasi agar tindakan kepolisian di lapangan selalu tegas,
terukur, dan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya di Jakarta, Selasa
(30/9/2025).
Lebih lanjut, Erdi menekankan bahwa keselamatan jiwa personel maupun masyarakat menjadi prioritas utama.
“Kita
tahu, dalam beberapa situasi penyerangan, keselamatan jiwa personel dan
masyarakat sangat terancam. Dengan adanya peraturan ini, anggota
memiliki dasar yang kuat untuk bertindak, mulai dari pemberian
peringatan, penangkapan, hingga penggunaan senjata api secara
proporsional,” tambahnya.
Dengan diterbitkannya Perkap ini, Polri
berharap pelaksanaan tugas di lapangan semakin profesional,
proporsional, serta berlandaskan hukum, demi menjaga keamanan dan
ketertiban masyarakat.

Komentar
Posting Komentar