Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg Jaringan Internasional, Polda Jatim Selamatkan 100 Ribu Jiwa
SURABAYA
- Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap jaringan pengedar
narkotika jenis sabu-sabu yang berasal dari Timur Tengah.
Dari
pengungkapan tersebut Dua tersangka, REP (38) warga Kota Batu dan W (35)
warga Kota Surabaya, ditangkap di Balikpapan, Kalimantan Timur, pada
Minggu, 20 April 2025, pukul 00.30 WITA pekan lalu.
Kabid Humas
Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, pengungkapan
tersebut berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran sabu yang
akan dikirim dari Surabaya ke Kalimantan Timur.
Merespon
laporan tersebut, Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jatim
segera melakukan penyelidikan hingga mengarah pada Dua tersangka yang
diduga sebagai kurir.
"Petugas sempat melakukan pengejaran di
Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, namun tersangka telah lebih dulu
menaiki kapal menuju Balikpapan," ungkap Kombes Pol Jules saat
konferensi pers, Selasa (29/4).
Masih kata Kombes Pol Jules
Abraham Abast, Polisi lalu melakukan pengejaran dan berhasil menangkap
Kedua tersangka di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan.
"Tersangka REP dan W ditangkap di depan Pelabuhan Semayang, Balikpapan," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Saat
penangkapan, tersangka REP membawa 9 kotak Tupperware berisi sabu dalam
tas ransel hitam, sedangkan tersangka W membawa 13 kotak Tupperware
berisi sabu yang disimpan dalam kardus coklat.
"Dari 22 kotak
Tupperware tersebut Polisi menemukan sabu dengan berat bersih total
21,351 kg yang saat ini disita sebagai barang bukti," tambah Kombes Pol
Jules.
Selain itu barang bukti sebuah tas ransel hitam, sebuah
kardus coklat, uang tunai Rp100.000 dan Dua buah handphone merek Redmi
dan Oppo.
"Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp 22 miliar," ujar Kombes Pol Jules.
Dari
hasil peneriksaan, Kedua tersangka itu berperan sebagai perantara dalam
jual beli sabu yang didapatkan dari seseorang berinisial F yang masih
buron atau Masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Komunikasi antara tersangka dan F dilakukan melalui aplikasi skred, pesan instan.
Direktur
Reserse Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Dacosta, menambahkan
bahwa penggunaan aplikasi yang tidak umum menjadi modus operandi para
pelaku untuk mengelabui petugas.
"Para pelaku memanfaatkan
aplikasi terenkripsi untuk berkomunikasi dan ini menjadi tantangan bagi
kami, namun kami terus berupaya membongkar jaringan ini dengan memonitor
pergerakan para pelaku," kata Kombes Pol Robert Dacosta.
Hasil
interogasi awal menunjukkan bahwa tersangka REP dan W telah melakukan
pengiriman sabu sebanyak 2-3 kali sebelumnya, dengan upah berkisar Rp
5-10 juta per pengiriman.
Jalur masuk sabu ke Indonesia diduga melalui Sumatera, Banten, Jakarta, dan akhirnya Surabaya.
Meskipun
asal sabu dari Timur Tengah, penyidik masih mendalami apakah jaringan
ini melibatkan warga negara asing atau hanya warga negara Indonesia yang
berada di Timur Tengah.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal
114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana
mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun dan paling lama
20 tahun penjara.
"Dengan pengungkapan kasus ini Polda Jatim
berhasil menyelamatkan sedikitnya 100.000 jiwa masyarakat Jawa Timur,
dari ancaman penyalahgunaan narkoba," pungkas Kombes Pol Robert Dacosta.
(*)

Komentar
Posting Komentar