Kortastipidkor Polri Lakukan Penyidikan Kasus Korupsi dan Pencucian Uang terkait Pembiayaan oleh LPEI
Jakarta, 31 Januari 2025 – Korps Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah resmi memulai penyidikan terkait
dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pemberian
pembiayaan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT
Duta Sarana Technology (PT DST) dan PT Maxima Inti Finance (PT MIF)
periode 2012 hingga 2016. Kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara
dalam jumlah yang signifikan.
Kepala Kortastipidkor, IJP Cahyono
Wibowo, SH., MH, menyatakan, “Penyelidikan ini berawal dari temuan
penyimpangan dalam proses pemberian pembiayaan yang tidak sesuai dengan
prosedur yang berlaku di LPEI. Akibatnya, dana yang disalurkan digunakan
untuk kepentingan yang tidak sesuai dengan tujuan awal, berujung pada
kerugian negara yang besar. Kami akan menuntaskan penyidikan ini secara
profesional guna menemukan tersangka dan memulihkan kerugian negara.”
Menurut
keterangan penyidik, sejak tahun 2012 hingga 2014, LPEI memberikan
pembiayaan kepada PT DST yang tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku,
mengarah pada kredit macet senilai Rp 45 miliar dan USD 4,125 juta.
Selanjutnya, dengan skema novasi, PT MIF mengambil alih kewajiban PT
DST, namun pembiayaan yang diberikan kepada PT MIF juga digunakan tidak
sesuai dengan ketentuan. Dana tersebut sebagian besar digunakan untuk
membayar utang PT DST dan kepentingan lain yang tidak terkait dengan
tujuan pemberian kredit.
Dalam periode 2014 hingga 2016, LPEI
memberikan pembiayaan kepada PT MIF sebesar USD 47,5 juta, namun proses
pemberiannya penuh dengan penyimpangan dan melanggar ketentuan yang ada,
termasuk analisis permohonan kredit yang tidak tepat dan kurangnya
monitoring terhadap penggunaan dana. Pada akhirnya, pada tahun 2022, PT
MIF mengalami kebangkrutan dan gagal membayar utang kepada LPEI sebesar
USD 43,6 juta.
"Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, kami
menemukan adanya potensi tindak pidana pencucian uang yang berasal dari
tindak pidana korupsi, di mana dana hasil pembiayaan yang disalurkan
digunakan untuk kepentingan pribadi dan perusahaan yang tidak sesuai
dengan peruntukannya," tambah Cahyono.
Penyidik Kortastipidkor
telah memeriksa 27 saksi dan mengumpulkan berbagai dokumen terkait
proses pemberian pembiayaan, perjanjian kredit, serta hasil audit yang
menunjukkan adanya penyimpangan. Selain itu, penyidik juga telah
berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti BPK RI dan PPATK, untuk
mendalami lebih lanjut dugaan pencucian uang dalam kasus ini.
Ke
depannya, proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional
untuk mengidentifikasi tersangka dan mengembalikan kerugian negara yang
ditimbulkan. Penyidik berharap, dengan tuntasnya perkara ini, dapat
memberikan efek jera serta menjaga integritas lembaga keuangan negara.
"Penyidikan
ini akan terus kami lakukan dengan komitmen tinggi, untuk mengungkap
pihak-pihak yang bertanggung jawab serta memastikan bahwa keuangan
negara dapat dipulihkan," tutup Cahyono.

Komentar
Posting Komentar