Polisi Ngawi Amankan Terduga Pembuat Onar di TPS
NGAWI,
Polres Ngawi Polda Jatim berhasil mengamankan orang yang diduga membuat
onar dan melakukan pemukulan terhadap salah satu warga Ngawi,
berinisial T (44)
Hal ini terjadi di luar TPS (Tempat Pemungutan
Suara) 002 tepatnya di kantor Desa Ngawi Kec/Kab. Ngawi, pada Rabu
(27/11/2024) sekira pukul 13.00 WIB
"Diduga pelaku dalam keadaan
mabuk, sehingga membuat kekacauan dan memukul orang di TPS," kata
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H., saat
dikonfirmasi media pada Kamis (28/11/2024)
Dari keterangan
beberapa saksi, pelaku berinisial SR (48) alamat Dsn. Banjar Ds. Ngawi,
sebelum melakukan pemukulan terhadap korban sudah mengancam akan
membakar TPS dan memadamkan listrik saat penghitungan suara.
Kejadian
berawal dari cek cok terkait hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di
TPS tersebut, dimana korban dituduh oleh pelaku SR, telah merusak suara
dan APK (Alat Peraga Kampanye) salah satu Paslon Gubernur/Wakil Gubernur
yang menyebabkan kekalahan di TPS 002, tempat dimana pelaku melakukan
pemilihan, sehingga pelaku memukul korban sebanyak 1 (satu) kali di
wajah korban.
Korban di Visum Ed Repertum (VER) di Puskesmas
Ngawi Purba dan pelaku diamankan di Satfung Reskrim Polres Ngawi untuk
proses lebih lanjut.
"Telah dilaksanakan gelar perkara dan saat
ini pelaku diamankan di Polres Ngawi dan disangkakan pasal 352 KUHP,"
kata Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K.,
S.I.K., M.Sc. (hmsresngw-d*)

Komentar
Posting Komentar