Polres Jember Ungkap Kasus Dugaan Ujaran Kebencian, Seorang Oknum Netizen Diamankan
JEMBER – Polres Jember Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial.
Hasil
ungkap kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik (ITE), Polisi mengamankan satu orang tersangka HS (55)
berikut barang bukti barang bukti berupa handphone dan alat lain yang
digunakan dalam aksi kejahatan ini.
Kapolres Jember, AKBP Bayu
Pratama Gubunagi saat press conference mengatakan bahwa tersangka HS
diduga kuat telah menyebarkan postingan yang menyangkut isu suku, agama,
ras, dan antar golongan (SARA) melalui akun-akun media sosial miliknya.
AKBP
Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Polisi juga telah mengidentifikasi
sekitar 17 akun media sosial yang dikelola tersangka.
Menurut
Kapolres Jember banyak dari postingan di akun-akun tersebut mengandung
ujaran kebencian, fitnah, pencemaran nama baik, serta konten-konten lain
yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban
masyarakat (Kamtibmas).
“Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa
mayoritas konten yang diposting melalui akun-akun tersebut menimbulkan
keresahan di kalangan masyarakat,”kata AKBP Bayu Pratama Gubunagi,
Selasa (01/10).
Salah satu akun utama yang digunakan oleh tersangka HS adalah akun dengan nama "Melly Itoe Angie,".
“Namun
berdasarkan investigasi, tersangka juga memiliki 16 akun lainnya yang
digunakan untuk menyebarkan informasi serupa,”tambah AKBP Bayu Pratama
Gubunagi.
Kapolres Jember menjelaskan, pihaknya telah melakukan
uji laboratorium forensik untuk memastikan bahwa alat bukti yang disita
memang terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.
Selain
itu, keterangan saksi ahli juga telah diperoleh untuk memastikan apakah
postingan-postingan tersebut memenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan
Undang-Undang ITE.
“Hasilnya menunjukkan bahwa perbuatan tersangka mengandung unsur pelanggaran hukum,”ujar AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Kapolres
Jember juga menekankan bahwa meskipun baru satu akun yang diangkat ke
permukaan, yaitu akun "Melly Itoe Angie," namun kepolisian terus
mendalami 17 akun fiktif yang dikelola tersangka.
"Dari
akun-akun tersebut, tersangka secara aktif memposting berbagai konten
provokatif, termasuk ujaran kebencian, yang jika tidak segera ditindak,
dikhawatirkan dapat memicu kegaduhan di masyarakat,"tambah AKBP Bayu
Pratama Gubunagi.
Salah satu hal yang menjadi perhatian khusus
dalam kasus ini adalah konten yang menyerang organisasi masyarakat Islam
besar di Indonesia.
"Jika tidak segera ditangani, konten-konten
ini dapat memicu konflik dan perpecahan di masyarakat," ungkap AKBP
Bayu Pratama Gubunagi.
Kapolres Jember menyebutkan, motif dari
tindakan tersangka HS diduga berkaitan dengan ekonomi, di mana tersangka
mendapatkan keuntungan dari penyebaran konten-konten tersebut.
"Kami
masih mendalami apakah tersangka bekerja sendiri atau ada keterlibatan
kelompok lain serta kemungkinan adanya kepentingan-kepentingan tertentu
di balik tindakannya," jelas AKBP Bayu Pratama Gubunagi.
Untuk
saat ini, HS sudah ditahan dan sedang menjalani proses hukum lebih
lanjut dan dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan
kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik.
“Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara paling lama 6 tahun,”pungkas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (*)

Komentar
Posting Komentar