Polres Ngawi Berhasil Amankan 3 Tersangka Sindikat Illegal Logging

NGAWI
- Satreskrim Polres Ngawi Polda Jawa Timur bersama Perhutani berhasil
mengungkap kasus illegal logging di kawasan hutan jati.
Waktu
kejadian adalah pada hari Senin (14/4/2024) sekira pukul 17.30 wib dan
TKP (tempat kejadian perkara) tepatnya berada di RPH Ngantepan BKPH
Getas petak 82b-2 dan dinjalan dekat sawah masuk Dsn. Ngambong Ds./Kec.
Pitu Kab. Ngawi
Dari hasil ungkap kasus tersebut, Polisi berhasil
mengamankan 3 orang tersangka illegal logging, berikut menyita sejumlah
barang buktinya.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono S.H., S.I.K.,
M. Si. dalam konferensi pers di depan kantor media center Humas Polres
Ngawi mengatakan, awal ditangkapnya 3 tersangka karena ada laporan dari
pihak Perhutani Ngawi.
"Setelah kita menerima laporan dari Kantor
Perhutani Ngawi, terkait adanya pencurian kayu jati di RPH Ngantepan,
Pitu. Reskrim bersama dengan Perhutani langsung menyisir wilayah hutan
tersebut dan menemukan 22 batang kayu jati dengan berbagai macam
ukuran," tutur Kapolres Ngawi di depan media, pada Kamis (16/5/2024)
Ia
menjelaskan setelah melakukan pengecekan dan serangkaian penyelidikan
maka berhasil mengungkap kasus, serta mengamankan 3 orang tersangka.
Sementara 5 orang lainnya masih buron.
“Kami lakukan penangkapan
setelah bukti di lapangan cukup, 3 orang sudah diamankan, sedang untuk 5
orang yang identitas sudah ada saat ini DPO, ” tambahnya.
Adapun
3 tersangka yang berhasil diamankan polisi yakni inisial L bin I
seorang residivis (39), AS bin P (46), N als S bin P (43). Ketiganya
merupakan warga Ngawi.
“Pelaku saat ini ditahan di rutan (rumah tahanan) Polres Ngawi untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Argo
Adapun
barang bukti yang disita berupa 1 ( satu) unit sepeda Yamaha Jupiter, 2
(dua) unit senso, 22 (dua puluh dua) batang kayu jati berbagai ukuran
Atas
kasus ilegal loghing ini, para pelaku bisa di jerat pasal 82 ayat (1)
huruf c dan pasal 83 (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e UURI Nomer 18 tahun
2013, tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, sebagaimana
diubah dalam pasal 37 angka 12 dan angka 13 UURI nomor 6 tahun 2023
tebtang cipta kerja.
“Ancaman hukuman minimal satu tahun,
maksimal 5 tahun penjara," tutup Argo sapaan akrab Kapolres Ngawi
didampingi Wakapolres Kompol Achmad Robial, Kasat Reskrim AKP Joshua dan
Kasi Humas Iptu Dian. (*)
Komentar
Posting Komentar