Polres Tulungagung Berhasil Mengungkap 251,17 gram Narkotika Jenis Sabu
TULUNGAGUNG
– Kampanye melawan narkotika di jajaran Polda Jatim terus digencarkan
oleh Polres Tulungagung dalam memerangi peredaran narkotika, okerbaya
dan peredaran minuman keras ilegal.
Kali ini Polres Tulungagung
Polda Jatim kembali berhasil menyita sejumlah 13 (tiga belas) kantong
plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor seluruhnya
kurang lebih 251,17 gram.
Serbuk haram itu berhasil disita dari 4 orang pelaku yang ditangkap pada peristiwa ungkap Tanggal 23 April 2024.
Mereka adalah inisial BT, U, MHP dan A yang saat ini sudah diamankan Polisi dan dikenakan pasal yang berbeda.
Saat
ini terhadap 4 orang ini dikenakan untuk tersangka BT dan U disangkakan
Pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Narkotika.
Tersangka MHP dan A disangkakan pasal 127 ayat (1) huruf a UURI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahkan
Polres Tulungagung juga mengamankan satu orang oknum Polisi yang
terlibat bersama masyarakat umum menyalahgunakan Narkoba berhasil
diungkap pada tanggal 17 April 2024 yang lalu.
Kapolres
Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi, SH, SIK, M.Si kepada awak media
pada saat Konferensi Pers, menyampaikan bahwa pihaknya akan terus
berkomitmen dalam memberantas peredaran Narkoba khususnya di wilayah
Kabupaten Tulungagung.
“Polres Tulungagung berhasil mengungkap 2 peristiwa tentang penyalahgunaan Narkoba”, ujarnya, Senin (30/4).
Yang
pertama pada Tanggal 17 April 2024, perkara ini terjadi di wilayah
Boyolangu di mana pihak Narkoba Polres mendapatkan informasi terhadap
seseorang yang mencurigakan kemudian diketahui yang bersangkutan atas
nama AM alias Plolong warga Sidoarjo.
"Dari AM didapati 1 buah
paket berisi shabu seberat 0,3 gram kemudian kami melakukan pengembangan
dan kemudian diketemukan pipet kaca, handphone, sepeda motor”,
ungkapnya.
Dari diri saudara AM ini kemudian dikembangkan dan
ternyata AM ini berencana menggunakan tersebut bersama-sama dengan oknum
anggota Polri yaitu DW.
"Kemudian kami melakukan pengamanan tentunya dari Sipropam, mengamankan DW kemudian kami melakukan pemeriksaan”, sambungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa mereka sebelumnya sudah pernah menggunakan bersama.
“Kemudian
saat ini saudara AM kami proses dengan pasal 112 undang-undang Nomor 35
Tahun 2009 dan saudara DW sama juga kami kenakan pasal 112 dan 127”,
tegasnya.
Saat ini DW ditempatkan khusus dikarenakan saat ini
oknum Polisi itu selain diproses terkait dengan psikotropika yang
ditemukan juga terkait dengan aturan kepolisian yaitu terkait dengan
Kode Etik.
“Jadi Kita sampaikan komitmen kami dalam melakukan
pemberantasan terhadap Narkotika dan Pisikotropika, Kami akan melakukan
penindakan tegas terhadap siapapun yang terlibat," tegas AKBP Arsya. (*
Komentar
Posting Komentar